“Kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dari itu ditemukan dua barang bukti dan sudah ada perhitungan kerugian,” ucap Ihsan
Adapun keduanya dikenakan pasal berlapis. Yaitu pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, Ihsan mengatakan bahwa keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 A Makassar selama 20 hari. “Ke depan mungkin akan diperpanjang sesuai kebutuhan,” punggasnya.
Laporan : Dhian Olivia Wijaya
Jumlah Pengunjung: 8