Hukrim

Karlina Dipenjara, Irma Melenggang! Polres Takalar Kena Sorotan Tajam

47
×

Karlina Dipenjara, Irma Melenggang! Polres Takalar Kena Sorotan Tajam

Share this article
Karlina Dipenjara, Irma Melenggang! Polres Takalar Kena Sorotan Tajam
Karlina Dipenjara, Irma Melenggang! Polres Takalar Kena Sorotan Tajam

Lintassulawesi.com– Polres Takalar dituding melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus penganiayaan yang melibatkan Karlina, warga Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangarabombang.

Laporan penganiayaan yang diajukan Karlina terhadap Irma, terlapor dalam kasus ini, sejak 6 November 2024 belum juga berlanjut ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Karlina justru ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balasan dari Irma.

Keadaan ini memicu kemarahan keluarga korban yang merasa proses hukum tidak adil dan lamban.

Kronologi Kasus

Insiden bermula pada 4 November 2024 di SDN No. 14 Inpres Cikoang, Desa Pattoppakang. Anak Karlina, seorang siswa SD, diduga menjadi korban perundungan oleh Irma.

Karlina yang tak lagi mampu menahan emosinya mendatangi Irma di sekolah untuk meminta klarifikasi. Namun, pertemuan itu berakhir dengan perkelahian fisik.

Irma diduga mencakar, menendang, dan memegang kerah baju Karlina, menyebabkan luka memar di paha kiri serta goresan di dada.

Meski demikian, laporan Karlina terhadap Irma hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Unit Pidum Polres Takalar.

Di sisi lain, laporan Irma yang diajukan ke Unit PPA Polres Takalar langsung direspons.

Karlina bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Takalar dengan jeratan Pasal 351 KUHP.

Keluarga Korban Protes

Sinar, salah satu anggota keluarga Karlina, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan Karlina.

“Laporan kami sudah lama masuk, tetapi tidak ada tindak lanjut yang berarti. Sementara itu, Karlina langsung dijadikan tersangka. Ini jelas tidak adil,” ujar Sinar pada Jumat (10/01/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *