Lintassulawesi.com– Polisi akhirnya berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SH (34) yang ditemukan tewas mengenaskan di Jalan Rajawali 1, Kecamatan Mariso, Makassar, Sabtu (18/1/2025) dini hari.
Pelaku, seorang pemuda berinisial RL (18), menggunakan uang hasil curian dari rumah korban untuk membeli narkoba jenis sabu.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa RL awalnya hanya berniat mencuri di rumah korban yang pintunya terbuka. Namun, aksinya berubah menjadi kejahatan sadis.
“Pelaku masuk dan mengambil uang tunai Rp 300.000 dari dompet korban. Namun, saat korban tersadar dan mencoba melawan, pelaku mencekik dan memukul hingga korban tak sadarkan diri,” ujar Arya dalam konferensi pers, Senin (20/1/2025).
Tak berhenti di situ, pelaku juga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban yang sudah tak berdaya sebelum melarikan diri.
Dana Curian untuk Beli Sabu
Setelah kejadian, RL menggunakan uang curian tersebut untuk membeli sabu yang dijual oleh kakaknya sendiri.
Polisi kini turut menyelidiki keterlibatan sang kakak dalam kasus narkoba ini.
“Kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut dibeli dari kakaknya. Karena itu, kakaknya akan diperiksa lebih lanjut terkait jaringan narkoba,” jelas Arya.
Upaya Mengelabui Polisi
RL sempat mencoba menghindari hukuman berat dengan mengaku masih berusia 12 tahun.
Namun, polisi dengan cepat menemukan fakta bahwa pelaku sudah berusia 18 tahun dan termasuk dalam kategori dewasa.
“Pelaku tidak memiliki KTP dan awalnya mengaku di bawah umur. Namun, hasil penyelidikan membuktikan usianya sudah dewasa,” terang Arya.
Pasal Berlapis untuk RL
Atas perbuatannya, RL dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. RL terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi menangkap RL di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Mariso pada Minggu (19/1/2025) dini hari.