Sebagai sahabat pengadilan, Senat Mahasiswa STF Driyakara menyatakan dalam permohonannya, pentingnya jalan demokrasi yang bersih dari manipulasi dan hanya berisi pergulatan gagasan dan pertempuran pemikiran.
“Kami, sebagai pemilih muda, berkepentingan bahwa suara yang pernah dan akan kami berikan lagi dalam pemilihan umum berikutnya, bukanlah suara yang bisa dimanipulasi oleh elite politik yang merasa berkuasa penuh atas pikiran warga negaranya. Kami berkepentingan terselenggaranya pemilihan umum yang jujur dan adil,” tulis surat amicus curiae STF Driyakara.
Sementara itu, kelompok yang mengatasnamakan Aktivis Reformasi 98 menekankan pentingnya MK untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis dan konstitusional. Mereka menyoroti aspek kualitatif dalam menilai hasil suara, dengan penekanan pada kejujuran dan keadilan dalam proses pemilihan.
“Apakah hasil suara itu telah diperoleh dengan cara benar berdasarkan asas-asas luber dan prinsip-prinsip jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 atau tidak (kualitatif)?” tulis surat tersebut.
(rca)