Lintassulawesi.com– Sengketa tanah di Kabupaten Takalar memanas setelah pemerintah setempat diduga melakukan eksekusi paksa atas tanah yang diklaim milik warga.
Tanah tersebut, yang berlokasi di atas Kantor Desa Bontoloe, disebut terdaftar dengan nomor Blok 179, luas 10 are, dan Kohir 544C1 dalam kelompok Tala Tala.
Eksekusi berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan respons keras dari warga yang merasa haknya diabaikan.
Kasus ini dinilai aneh dan tidak biasa, mengingat pemerintah daerah seolah-olah memaksakan tindakan tanpa menyelesaikan sengketa kepemilikan secara legal.
Klaim Warga Atas Hak Tanah
Konflik ini bermula dari klaim warga yang menyatakan bahwa tanah tempat Kantor Desa Bontoloe berdiri adalah milik mereka.
Mereka juga menuding pemerintah daerah telah menggunakan tanah tersebut sebagai pasar selama lebih dari 72 tahun tanpa kompensasi atau perjanjian sewa.
Menurut Haji Syamsul Rijal, SH, MH, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Tombak Keadilan, eksekusi ini tidak masuk akal.
“Kenapa pemerintah melakukan eksekusi tanpa menyelesaikan klaim kepemilikan? Ini tampak seperti balasan yang tidak proporsional,” tegasnya.
Proses yang Tidak Transparan
Warga mengeluhkan bahwa Pemkab Takalar tidak mempertimbangkan dokumen kepemilikan historis atau hak leluhur dalam pengambilan keputusan.