Lintassulawesi.com– Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar.
Salah satu tersangka, Mustadir Dg Sila, suami dari Fenny Frans, telah dijebloskan ke penjara di Rutan Mapolda Sulsel.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, Mira Hayati dan Agus Salim, justru “menginap” di rumah sakit.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, menjelaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Senin (20/1/2025).
Kondisi kesehatan dua tersangka, Mira Hayati dan Agus Salim, menjadi alasan mereka dibantarkan ke rumah sakit.
“Tersangka Mustadir Dg Sila telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulsel. Sementara itu, Agus Salim dirawat di RS Ibnu Sina karena keluhan sesak napas, dan Mira Hayati dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar,” kata Didik kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Agus Salim diketahui mengalami keluhan sesak napas dan nyeri di dada, sedangkan keluhan kesehatan Mira Hayati belum dijelaskan secara rinci.
Keduanya tetap dalam pengawasan pihak kepolisian selama menjalani perawatan medis.