Metro

Berbahan Kimia Berbahaya, Produk Kosmetik Terkenal di Makassar Terseret Kasus

48
×

Berbahan Kimia Berbahaya, Produk Kosmetik Terkenal di Makassar Terseret Kasus

Share this article
Berbahan Kimia Berbahaya, Produk Kosmetik Terkenal di Makassar Terseret Kasus
(Ilustrasi Bermerkuri) Berbahan Kimia Berbahaya, Produk Kosmetik Terkenal di Makassar Terseret Kasus

lintassulawesi.com– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel telah menetapkan tiga pemilik merek kosmetik di Makassar sebagai tersangka karena produk mereka terbukti mengandung merkuri, zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna.

“Tiga (tersangka), semuanya adalah pemilik kosmetik, kita tidak tanggung-tanggung,” ujar Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supryadi pada Selasa (12/11/2024).

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menggelar perkara yang menyimpulkan ketiga pemilik tersebut terlibat dalam peredaran kosmetik yang berisiko bagi kesehatan.

“Baru selesai gelar perkara, kita juga telah memeriksa saksi-saksi termasuk mengambil keterangan dari ahli,” tambahnya.

Namun, Dedi belum memberikan rincian identitas ketiga tersangka tersebut, yang diduga terlibat dalam distribusi kosmetik berbahan berbahaya di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang mengedarkan produk kosmetik berbahaya.

Mereka bisa dikenakan pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Tentu saja kalau lamanya hukuman seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling yang terakhir yaitu tindak pidana lain yang diancam dengan hukuman minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang,” ujar Yudhiawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *