Sorot

Setelah Diduga Keras Bermain Penyidik Polres Maros dan BPN Maros, Digugat Ke PN Maros

96
×

Setelah Diduga Keras Bermain Penyidik Polres Maros dan BPN Maros, Digugat Ke PN Maros

Share this article
Setelah Diduga Keras Bermain Penyidik dan BPN, Digugat Ke PN Maros
(Foto Kutipan akta PPAT Notaris) Setelah Diduga Keras Bermain Penyidik dan BPN, Digugat Ke PN Maros

Lintassulawesi.com- Kasus sengketa tanah di Dusun Panaikang, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros, yang dilaporkan dengan nomor LP/B/178/VI/2022/SPKT Polres Maros pada 20 Juni 2022, kembali mencuri perhatian publik.

Perkara yang berkaitan dengan tapal batas tanah ini semakin memanas, seiring munculnya berbagai kejanggalan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi Penyidik Unit Tahbang Polres Maros, Wilayah Polda Sulawesi Selatan.

BS, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini diduga tidak melakukan penyelidikan secara objektif, dan proses tersebut sarat dengan kejanggalan.

“Alas hak atas tanah yang saya serahkan sebagai barang bukti laporan polisi, seperti Akta Pengikatan Pengoperan Hak Atas Tanah No. 01 tanggal 13 Juli 2016 dan Akta Pengoperan Hak Atas Tanah No. 02 tanggal 1 Desember 2016 yang diaktakan oleh PPAT/Notaris, Surat Keterangan dari Kepala Dusun Panaikang, Kepala Desa Moncongloe, dan Camat Moncongloe, serta bukti pemetaan dan NJOP dari Bapenda Kabupaten Maros dan bukti pajak (PBB) sama sekali diabaikan oleh penyidik,” ungkap BS dengan nada kecewa. Selasa (8/10/2024)

Lebih parahnya, penyidik diduga lebih memperhatikan keterangan pihak penjual sebagai pihak pertama dalam akta pengikatan dan akta pengoperan.

Penjual mengklain masih memiliki hak atas lokasi yang telah dibeli oleh BS, padahal dalam akta tersebut jelas tertera bahwa sejak ditandatangani, hak penjual telah lepas sepenuhnya dan menjadi hak BS.

Penjual dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun atas lokasi yang telah dioperkan, termasuk mengurus penerbitan sertifikat di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyidik sama sekali tidak meneliti bukti-bukti tersebut, yang menyebabkan BS menuding mereka tidak profesional dan tidak bertanggung jawab. Diduga, penyidik bahkan berperilaku di luar tugas dan kewenangan dengan merekayasa pembuatan sertifikat baru dan pengembalian batas tertanggal 2 November 2022 atas lokasi pihak terlapor.

Hasil rekayasa tersebut disampaikan pada gelar perkara di Polres Maros, yang menyatakan bahwa laporan BS tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan atau diterbitkan SP2HP.

Dari fakta-fakta ini, BS menduga kuat telah terjadi kecurangan dan rekayasa untuk meyakinkan peserta gelar perkara, termasuk membohongi Kapolres Maros selaku atasannya dan pimpinan yang lebih tinggi di jajaran kepolisian.

BS menyatakan kekecewaannya terhadap proses hukum di Polres Maros dan memutuskan menempuh jalur hukum di Pengadilan Negeri Maros.

Saat ini, perkaranya sedang bergulir dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 PN Maros. Persidangan yang berlangsung pada 3 Oktober 2024 memasuki tahap pembacaan gugatan oleh BS selaku penggugat, dipimpin oleh Hakim Sofyan SH., MH sebagai ketua majelis hakim dengan dua anggota majelis hakim.

Sebelumnya, telah dilaksanakan tiga kali mediasi oleh mediator PN Maros, yang semuanya berakhir buntu dan gagal.

Dalam perkara gugatan perdata ini, BS selaku penggugat melawan tergugat I (pertama) H M, tergugat II (kedua) Kepala ATR BPN Maros, tergugat III (ketiga) Sar, tergugat IV (keempat) H AKD, serta turut tergugat I Polres Maros dan turut tergugat IV PPAT/Notaris.

Diberitakan Sebelumya, Kasus sengketa  tanah dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2024 di Kabupaten Maros semakin memanas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *