Breaking NewsSorotSulawesi

Sentra UMKM Gagal Berfungsi, Pemda Takalar Hadapi Kerugian Ganda

139
×

Sentra UMKM Gagal Berfungsi, Pemda Takalar Hadapi Kerugian Ganda

Share this article

TAKALAR,Linttassulawesi.com  – Proyek pembangunan Sentra UMKM di Galesong, yang didanai melalui skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), hingga kini terbengkalai dan belum difungsikan. Proyek senilai Rp10 miliar ini tidak hanya merugikan pemerintah daerah secara finansial, tetapi juga menyisakan persoalan serius terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset.

Sentra UMKM ini sejatinya dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, dengan harapan dapat memperkuat sektor UMKM sebagai pilar utama perekonomian lokal. Namun, proyek yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi justru menjadi beban bagi pemerintah daerah.

Kerugian yang dialami Pemkab Takalar pun berlapis. Pertama, pemerintah daerah tetap harus menanggung beban pinjaman yang digunakan untuk membiayai proyek ini. Kedua, fasilitas yang seharusnya memberikan manfaat bagi pelaku UMKM justru belum bisa dimanfaatkan akibat berbagai kendala administratif dan teknis.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Takalar, Budiarrosal, menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar agar aset Sentra UMKM segera diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM. “Kami hanya bertanggung jawab dalam pembangunan fisik. Untuk pemanfaatan dan pengelolaan, aset harus diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM,” ujarnya.

Namun, hingga kini penyerahan aset masih tertunda. Seorang pegawai Dinas Koperasi dan UMKM Takalar mengungkapkan bahwa mereka tidak menolak menerima aset, tetapi kondisi bangunan yang sudah mengalami kerusakan menjadi kendala utama. “Kami belum bisa menerima karena ada beberapa masalah, termasuk kondisi fisik bangunan yang tidak layak,” ujarnya.

Bangunan yang rampung pada 2022 tersebut kini telah mengalami kerusakan. Dinas Koperasi dan UMKM juga tidak memiliki anggaran untuk melakukan perbaikan, sehingga menambah kompleksitas persoalan. Selain itu, aset tersebut masih terdaftar atas nama Dinas PUPR, yang semakin menghambat proses serah terima.

“Kami tidak bisa menerima karena bangunan ini masih tercatat di PUPR. Selain itu, kami juga tidak memiliki anggaran untuk perbaikan,” jelasnya.

Tak hanya Sentra UMKM di Galesong, beberapa proyek lain yang dibiayai melalui dana PEN, seperti Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Beba dan pembangunan di Desa Aeng Batu-Batu, juga terbengkalai.

Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan besar dalam menyelesaikan permasalahan ini. Perbaikan fisik bangunan membutuhkan tambahan anggaran, sementara alokasi dana yang tersedia terbatas. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan aset tersebut akan diserahkan dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan UMKM di Takalar.

(Tim:Kombes Tujua)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *