Lintassulawesi.com– Setelah berbulan-bulan dalam pelarian, LRM (26), pria asal Kecamatan Pallangga yang terlibat dalam kasus penganiayaan brutal di Barombong, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.
LRM yang sempat menjadi buronan, berhasil dibekuk di lokasi persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan oleh tim Unit Reskrim Polsek Barombong.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh LRM terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat itu, korban datang ke Bontopajja untuk menyelesaikan perselisihan dengan warga setempat.
Namun, saat baru saja turun dari sepeda motor, korban langsung diserang oleh LRM dan beberapa pelaku lainnya.
Salah satu pelaku bahkan melepaskan anak panah yang mengenai dada korban.
Meskipun korban segera dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.00 WITA.
Kanit Reskrim Polsek Barombong, IPDA Yan Arisandi R, yang memimpin penangkapan, membenarkan bahwa LRM adalah salah satu pelaku utama dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan intensif setelah kejadian dan mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan Selatan. Setelah berkoordinasi dengan Polres Kota Baru, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku,” ujarnya.