Hukum

Ketua Prodi Hukum Universitas Handayani Makassar Ungkap Inovasi Kampanye Digital dan Potensi Pelanggaran Hukum di Media Sosial –

47
×

Ketua Prodi Hukum Universitas Handayani Makassar Ungkap Inovasi Kampanye Digital dan Potensi Pelanggaran Hukum di Media Sosial –

Share this article
Ketua Prodi Hukum Universitas Handayani Makassar Ungkap Inovasi Kampanye Digital dan Potensi Pelanggaran Hukum di Media Sosial -

Makassar -lintassulawesi.com-  Di tengah maraknya penggunaan media sosial dalam kampanye pemilihan kepala daerah, Ketua Program Studi Hukum Universitas Handayani Makassar, Muh. Fachrur Razy Mahka, S.H.I., M.H  memberikan pandangan mendalam tentang inovasi kampanye digital serta potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul.  Sabtu, 14 September 2024

Dalam pernyataannya, Fachrur menjelaskan bahwa media sosial telah menjadi alat strategis bagi kandidat bupati dan gubernur untuk memperluas jangkauan kampanye mereka. “Media sosial memungkinkan kandidat untuk berkomunikasi secara langsung dengan pemilih dan membangun hubungan yang lebih personal. Ini juga memberikan kesempatan untuk menyebarluaskan pesan kampanye secara luas dan cepat,” katanya.

Namun, Fachrur juga menyoroti tantangan hukum yang muncul dengan peningkatan penggunaan media sosial dalam kampanye. “Inovasi digital memang menawarkan banyak manfaat, tetapi juga dapat memicu berbagai pelanggaran hukum. Misalnya, penggunaan informasi palsu, berita bohong, atau kampanye hitam bisa melanggar undang-undang pemilu dan Undang-Undang ITE,” ujarnya.

Menurut Fachrur, beberapa pelanggaran hukum yang sering terjadi di media sosial meliputi:

1. Penyebaran Informasi Palsu: Kandidat atau pendukung yang menyebarluaskan informasi yang tidak benar untuk merugikan lawan politik atau memanipulasi opini publik

2. Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin: Pengumpulan dan penggunaan data pribadi pemilih untuk kepentingan kampanye tanpa persetujuan yang sah.

3. Pelanggaran Hak Cipta: Penggunaan materi berhak cipta tanpa izin, seperti gambar atau video, dalam kampanye digital.

4. Hate Speech: Penyebaran ujaran kebencian terhadap pemilih atau lawan politik di platform media sosial.

“Untuk mencegah pelanggaran hukum, penting bagi kandidat dan tim kampanye untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlu adanya pengawasan ketat dari lembaga terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi di media sosial,” tegas  Muh. Fachrur Razy Mahka

Dia juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran hukum bagi para calon dan tim kampanye untuk memastikan bahwa penggunaan media sosial dalam kampanye tetap dalam batas-batas hukum yang berlaku. “Kampanye yang etis dan mematuhi hukum akan lebih dihargai oleh publik dan menjaga integritas proses pemilihan.”

Dengan memadukan inovasi digital dan kepatuhan hukum, Fachrur Razy berharap proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi demokrasi dan masyarakat.

Editor 🇮🇩 BAHRUN


Jumlah Pengunjung: 118

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *