Lintassulawesi.com– Polemik mengenai pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tampaknya akan berakhir.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan untuk tidak mengeluarkan keputusan presiden (keppres) terkait pemindahan tersebut.
Menurut Jokowi, keputusan mengenai keppres akan menjadi tanggung jawab pemerintahan selanjutnya yang dipimpin oleh Prabowo Subianto.
“Ya, mestinya gitu (keppres ditandatangani Prabowo). Presiden baru Pak Prabowo (yang menandatangani),” ujar Jokowi usai membuka acara “Nusantara TNI Fun Run” di IKN Nusantara, Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024) pagi.
Jokowi menjelaskan bahwa dia tidak dapat mengambil keputusan strategis menjelang akhir masa jabatannya yang tinggal kurang dari tiga pekan.
Sebelum diresmikan sebagai ibu kota baru, IKN Nusantara membutuhkan keppres sesuai ketentuan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dengan keputusan Jokowi untuk tidak menerbitkan keppres itu, status Jakarta tetap sebagai ibu kota.
Ia menekankan bahwa pemindahan ibu kota akan diputuskan setelah infrastruktur serta sarana prasarana di IKN Nusantara telah lengkap.
“Sekali lagi saya sampaikan, memindahkan ibu kota itu tidak hanya urusan fisiknya saja, tapi membangun ekosistemnya itu yang perlu dan ekosistem itu harus jadi,” kata Jokowi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Jokowi menekankan bahwa pemindahan ibu kota Jakarta ke IKN Nusantara harus didahului oleh kepastian infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, pusat keramaian, dan sarana pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
“Kalau sekarang apartemennya siap, tapi kantornya belum, mau apa,” imbuhnya.
Presiden Jokowi meyakini bahwa infrastruktur dan ekosistem ibu kota akan siap pada era Prabowo Subianto, sehingga keppres pemindahan ibu kota dapat ditandatangani.