News Terkini

Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN KPPHMRI Meminta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pencabulan di Jeneponto

45
×

Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN KPPHMRI Meminta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Share this article
Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN KPPHMRI Meminta Hukuman Maksimal untuk Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Jeneponto, Lintas Sulawesi– Menjelang vonis kasus pencabulan yang melibatkan seorang pelaku yakni YR di Jeneponto, Badan Perlindungan Anak dan Perempuan DPN Komite Pengacara dan Penasihat Hukum Muda Republik Indonesia (KPPHMRI) mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memberikan putusan maksimal kepada pelaku. Permohonan ini didasari oleh keseriusan tindakan pencabulan yang berdampak besar terhadap

korban, terutama anak-anak.

Pencabulan merupakan tindakan kriminal yang tidak hanya merugikan fisik, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Oleh karena itu, hukuman yang tegas dianggap sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi anak-anak lainnya dari potensi ancaman serupa di masa depan.

“Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama kita. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dialami oleh korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” adv sulkipani di kantor DPN KPPHMRI di Centennial Tower LT 15 Jakarta Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *